1 Juni 2023 | Kegiatan Statistik
Pada tanggal 1 Juni-31 Juli 2023, Badan
Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh
Indonesia. ST2023 merupakan Sensus Pertanian ketujuh
yang dilaksanakan BPS, sejak dimulai pada tahun 1963. Sensus Pertanian
dilakukan setiap sepuluh tahun sekali di tahun berakhiran 3 sesuai amanat
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pelaksanaan ST2023 juga mengacu pada program badan pangan dunia atau FAO.
Pelaksanaan ST2023 telah dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo
pada 15 Mei 2023 lalu di Istana Negara, Jakarta. Presiden Jokowi menyatakan bahwa pertanian
merupakan sektor yang strategis dan melibatkan hajat hidup orang banyak.
Sehingga Presiden menegaskan perlunya akurasi data ST2023 untuk menghasilkan
akurasi kebijakan. Dukungan atas pelaksanaan ST2023 juga disampaikan Presiden
Jokowi, “Saya mendukung pelaksanaan ST2023 agar sensus ini betul-betul
menghasilkan data yang akurat, terkini, dan terpercaya," tegasnya.
Presiden mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan ST2023.
Dukungan juga diperoleh BPS dari berbagai pihak, mulai dari
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, universitas, media massa, dan masih
banyak lagi.
Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto
dalam kesempatan Apel Siaga ST2023 pada 30 Mei 2023 lalu menyampaikan bahwa
pelaksanaan ST2023 diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif terkait
kondisi pertanian di Indonesia sampai wilayah terkecil. Lebih lanjut Atqo
mengatakan bahwa data hasil ST2023 juga digunakan sebagai kerangka sampel
survei pertanian dan sebagai benchmark statistik pertanian yang ada saat ini.
“Dan yang terpenting, data ST2023 diharapkan mampu menjadi rujukan dalam
penyusunan kebijakan strategis sektor pertanian, sehingga meningkatkan kualitas
desain kebijakan yang diformulasikan,” tegas Atqo.
ST2023 bertujuan untuk menyediakan data
struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil; menyediakan
data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini; dan
menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian. ST2023 akan mencakup tujuh
subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan,
perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian. Pada ST2023, pelaku usaha pertanian
di seluruh Indonesia akan didata, baik unit usaha pertanian perorangan, unit
usaha pertanian lainnya (berkelompok), serta perusahaan pertanian berbadan
hukum. Sebanyak 190 ribu petugas di seluruh Indonesia dikerahkan BPS untuk
mendata para pelaku usaha pertanian.
Berbagai inovasi dilakukan dalam ST2023,
salah satunya dalam hal metode pendataan. ST2023
menggunakan multimode pendataan, yaitu dengan metode Paper Assisted Personal
Interviewing (PAPI), Computed Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan
Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). ST2023 dirancang untuk memperoleh
hasil berstandar internasional menggunakan panduan dari FAO. Dengan demikian,
diharapkan ST2023 dapat menghasilkan akurasi data yang lebih baik dari sensus
sebelumnya. Yang berbeda pula, ST2023 mampu menangkap isu strategis pertanian
nasional, seperti urban farming, petani milenial, modernisasi pertanian, dan
juga pendapatan petani sebagai proxy kesejahteraan petani.
Berita Terkait
Rapat Awal Tahun BPS Kabupaten Bangka Selatan
Pengumuman Hasil Rekrutmen Petugas Long Form Sensus Penduduk 2020
Hasil Seleksi Petugas Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Bangka Selatan
FGD Penyusunan Analisis Hasil Pencacahan Sampel Sensus Ekonomi 2016
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Perekrutan Petugas Pemetaan 2019 BPS Kabupaten Bangka Selatan
Rekrutmen Petugas Long Form Sensus Penduduk 2020 (LF SP2020) Tahun 2022
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka Selatan (BPS-Statistics of Bangka Selatan Regency)Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Selatan
Telp/fax: (0718) 4220039
email : bps1905@bps.go.id
Tentang Kami